-->

Pemidanaan Berujung Perampasan Kemerdekaan

Pemidanaan Berujung Perampasan Kemerdekaan
Share

pinterest.com
Pelanggaran hukum membawa akibat diberikannya hukuman kepada si pelanggar. Hukuman itu dapat berbentuk hukuman fisik, hukuman denda ataupun hukuman dalam bentuk lain. Adanya hukuman yang diberikan akan menimbulkan masalah yang mengacu pada keadilan. Sudah adilkah hukuman yang diberikan, khususnya hukuman yang diberikan sesuai dengan keputusan hakim dan dalam hukum legal. Berdasarkan pemberian hukuman itu akan timbul pertanyaan, "Apakah sesungguhnya tujuan memberi hukuman? Kecuali itu apakah hukuman tersebut sesuai dengan nilai-nilai moral?"

Mungkin ada yang berpendapat bahwa memberi hukuman tersebut balas dendam, atau biar orang bersalah itu "kapok" atau jera, sehingga tidak melakukannya lagi. Atau mungkin pula sebagai contoh agar orang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa memberikan hukuman merupakan pengobatan atau treatment, atau merupakan denda karena melanggar peraturan. Agar suatu hukuman dapat dikatakan adil, maka hukuman itu harus mengandung aspek legal dan aspek moral, sehingga tercapai ketentraman lahir maupun batin, tidak hanya untuk si pelanggar hukum, melainkan juga masyarakat pada umumnya.

Teori yang membenarkan pemberian hukuman pada seseorang yang melanggar hukum dan dibenarkan secara moral adalah teori Retributivisme. Menurut teori ini, dalam memberi hukuman haruslah dilihat apakah seseorang itu melanggar hukum. Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat perbuatan orang itu pada masa lalu. Kalau memang orang tersebut pada masa lalu telah melanggar hukum, sudah sepantasnyalah ia menerima hukuman. Maka hukuman yang diberikan tersebut merupakan retribusi bagi pelanggaran yang diakibatkan oleh pelanggarannya. Dengan demikian telah sesuai pemberian hukuman itu dan karena itu teori retribusi ini juga dinamakan teori Proporsionalitas (Yong Ohoitimur, 1997: 6).

Pendukung teori ini adalah Immanuel Kant dan Friedrich Hegel. Kedua filsuf Jerman pada abad ke-18 ini mempunyai pandangan yang berbeda, namun keduanya menyetujui teori Retributivisme. Kant mengatakan, bahwa menghukum adalah kewajiban moral, apabila memang terbukti seseorang itu melakukan kesalahan. Jadi menurut Kant, hukuman merupakan sesuatu yang harus diterima oleh orang yang bersalah, dan hukuman itu adalah hadiah baginya. Pandapat Kant ini dapat dikatakan bahwa ada dua macam hubungan antara hukuman dan pelanggaran. Yang pertama, ada hubungan logis antara hukuman dan pelanggaran, yaitu siapa yang melanggar akan mendapat hukuman. Kedua, hukuman menimbulkan rasa moral, karena seseorang yang berbuat harus bertanggungjawab (Yong Ohoitimur, 1997: 7-10).

Hegel berpendapat bahwa hukuman merupakan kehendak umum atau general will. Ini tidak berarti bahwa general will adalah kehendak kolektif, tetapi general will menyatakan dirinya dalam hukum, dan dikenal sebagai hukum positif yaitu hukum yang sesuai dengan rasio. Hukum mengharuskan setiap individu garus dihargai dan diperlakukan sebagai manusia bebas. Melanggar hukum berarti melanggar kehendak bebas. Maka menurut Hegel, hukuman adalah konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum (Yong Ohoitimer, 1997: 9-17).

Di samping Retributivisme yang mengadakan evaluasi hukum, ada aliran yang lain, yaitu aliran Utilitarisme. Kaum utilitarianisme mengatakan bahwa pemberian hukuman berarti pencegahan, preventif. Teori ini telah ada sejak zaman Plato. Pada dasamya teori ini berpendirian bahwa hukuman tidak dapat membatalkan kesalahan yang telah dibuat oleh seseorang, tetapi hukuman itu justru mengingatkan pada masa depan sipelaku pelanggaran. Teori Plato ini juga diikuti oleh beberapa orang filsuf, di antaranya oleh Jeremy Bentham dari 1nggris.

Berbeda dengan teori Retributivisme yang memandang pada mementingkan masa depan. Dampak apa yang akan terjadi apabila seseorang menerima hukuman. Hukuman yang diberikan diharapkan mengandung konsekuensi positif bagi si terhukum danjuga bagi orang lain khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Pendapat ini tentu tidak jauh berbeda dengan teori moral Utilitarisme yang mengatakan bahwa suatu tindakan mempunyai nilai moral apabila tindakan tersebut memberikan konsekuensi yang baik pada orang-orang lain sebanyak-banyaknya. Prinsip manfaat inilah yang menjadi ukuran bagi utilitarianisme.

Menurut Bentham, konsekuensi yang merupakan akibat dari hukuman yang berbentuk preventif ini ada dua macam. Pertama, hukuman yang diberikan mengakibatkan seseorang yang dihukum tidak mempunyai kemampuan untuk mengulangi perbuatan pelanggaran. Hal ini disebabkan karena orang itu di hukum seumur hidup atau dikurung, atau bahkan dihukum mati. Kedua, hukuman mempunyai efek baik, yaitu untuk memperbaiki si terhukum, sehingga ia tidak akan membuat pclanggaran lagi. Jadi menurut teori ini:
  • Hukuman dapat memberikan akibat jera seseorang yang diberi hukuman. lni berarti bahwa hukuman memberikan efek preventif.
  • Hukuman sebagai rehabilitasi, memberi kesempatan pada terhukum untuk memperbaiki diri. Mungkin lembaga pemasyarakatan di Indonesia diharapkan untuk merehabilitir para terhukum.
  • Hukuman sebagai pendidikan moral, bersifat edukatif agar si terhukum menjadi taat pada hukum.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel