Fenomena Pengadilan Rakyat Sebagai Cambuk Bagi Pemimpin Bangsa
Saturday, 5 August 2017
Comment
Kapanlagi.com |
Rakyat
yang dalam wujud kesehariannya dikenal sebagai massa, baik secara berkelompok-kelompok
maupun secara massal, dalam "mengadili" pelaku yang diduga meresahkan
dan mengacaukan kehidupan masyarakat, pada
umurnnya lebih didasarkan pada perasaan emosional sesaat dengan perlakuan yang tanpa kompromi sedikitpun. Sehingga dengan demikian sudah pasti tidak ada peluang
untuk menyelesaikannya dengan cara
ber-KKN atau suap-menyuap sebagairnana kebiasaan dari kebanyakan para penegak hukum selama ini.
Profesor
Donald Black (dalam The Behavior of Law, 1976) merumuskan
bahwa ketika pengendalian sosial oleh
pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak
jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otornatis akan muncul suka atau tidak suka, tindakan-tindakan individu maupun
massa yang dari kacamata yuridis dapat
digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), pada hakikatnya merupakan wujud pengendalian sosial
oleh rakyat.
Adanya
praktik "pengadilan rakyat" yang bukan lagi sebagai fenomena, akan tetapi sudah semakin
menguat dalam tradisi masyarakat ini, paling tidak perlu dijadikan cambuk yang sangat
keras bagi para pemimpin bangsa,
wakil-wakil rakyat yang diberi amanah untuk
itu dan terutama kepada para penegak dan pembela hukum di negeri ini.
0 Response
Post a Comment