-->

Fenomena Pengadilan Rakyat Sebagai Cambuk Bagi Pemimpin Bangsa

Fenomena Pengadilan Rakyat Sebagai Cambuk Bagi Pemimpin Bangsa
Share
Kapanlagi.com
Fenomena "pengadilan rakyat" kiranya bisa menjadi satu sinyal adanya kebekuan. Eigenriclzting atau tindakan main hakim sendiri yang oleh Prof. Sudikno Mertokusumo diartikan sebagai tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan (Mertokusumo, 1996: 23), sepertinya menjadi satu jawaban atas ketidakpercayaan terhadap sistem sosial yang kita bangun selama ini yang termanifestasi dalam tata aturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat melalui seperangkat norma, kaidah, dan peraturan legal formal perundang undangan Negara.

Rakyat yang dalam wujud kesehariannya dikenal sebagai massa, baik secara berkelompok-kelompok maupun secara massal, dalam "mengadili" pelaku yang diduga meresahkan dan mengacaukan kehidupan masyarakat, pada umurnnya lebih didasarkan pada perasaan emosional sesaat dengan perlakuan yang tanpa kompromi sedikitpun. Sehingga dengan demikian sudah pasti tidak ada peluang untuk menyelesaikannya dengan cara ber-KKN atau suap-menyuap sebagairnana kebiasaan dari kebanyakan para penegak hukum selama ini.

Profesor Donald Black (dalam The Behavior of Law, 1976) merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otornatis akan muncul suka atau tidak suka, tindakan-tindakan individu maupun massa yang dari kacamata yuridis dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), pada hakikatnya merupakan wujud pengendalian sosial oleh rakyat.

Adanya praktik "pengadilan rakyat" yang bukan lagi sebagai fenomena, akan tetapi sudah semakin menguat dalam tradisi masyarakat ini, paling tidak perlu dijadikan cambuk yang sangat keras bagi para pemimpin bangsa, wakil-wakil rakyat yang diberi amanah untuk itu dan terutama kepada para penegak dan pembela hukum di negeri ini.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel