Mafia Peradilan
Sunday, 10 September 2017
Comment
Masalah
yang sering menjadi sorotan sejak dulu adalah mandulnya institusi penegak
hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara
seakan menjadi satu jejaring (baca: mafia) peradilan yang terus mencari "mangsa" yang notabene para pencari
keadilan. Uang menjadi suatu hal
yang sangat prinsipil dalam penyelesaian persoalan-persoalan hukum.
Asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan hanya menjadi slogan saja, karena kenyataannya malah berbelit-belit,
lama dan mahal. Peradilan menjadi seperti kantor lelang yang menjajakan "dagangan-hukumnya" dengan variasi harga
dengan penawaran tertinggi.
Istilah
mafia yang mungkin kita kenal selama ini adalah cerita-cerita tentang mafia
Sisilia di Italia yang menjalankan kejahatan secara terorganisasi. Kita disini menggunakan kata
"mafia" untuk menunjuk pada
praktik korup peradilan, karena kata ini dianggap mewakili jejaring korupsi di lingkup peradilan dan penegak hukum.
Kata
ini menunjuk pada satu bentuk korupsi yang dilakukan dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke
Pengadilan (disini termasuk Hakim, Panitera
dan pejabat yang ada didalamnya), yang juga melibatkan Pengacara.
Realita
yang sering dijadikan apologi oleh
para petinggi penegak hukum tersebut adalah
perilaku korup tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Tetapi pertanyaannya jika yang melakukan
perilaku korup tersebut adalah semua
orang yang ada dalam institusi, sulit kita membedakan apakah ini oknum ataukah memang institusinya
yang bobrok.
0 Response
Post a Comment