Hukum Pada Abad XX
Friday, 13 May 2016
Comment
Meskipun
terdapat persamaan tentang pembentukan sistem hukum yang berlaku, namun pada abad
XX ini ada perbedaan tentang pengertian hukum yang hakiki. Ada dua arus besar
pandangan tentang pengertian hukum yang hakiki (K. Bcrtens, 1981):
- Hukum sebaiknya dipandang dalam hubungannya dengan pemerintah negara, yaitu sebagai norma hukurn yang de facto berlaku. Tolak ukurnya adalah kepentingan umum dilihat sebagai bagian kebudayaan dan sejarah suatu bangsa. Pandangan ini bersumber dari aliran sosiologi hukum dan realisme hukum.
- Hukum seharusnya dipandang sebagai bagian kehidupan etis manusia di dunia. Oleh karena itu disini diakui adanya hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia, yang berpegang pada norma-norma keadilan. Prinsip ini diambil dari · filsafat neoskolastik, neokantisme, neohegelianisme dan fiIsafat eksistensi.
0 Response
Post a Comment