-->

Hukum Pada Abad XX

Hukum Pada Abad XX
Share
Meskipun terdapat persamaan tentang pembentukan sistem hukum yang berlaku, namun pada abad XX ini ada perbedaan tentang pengertian hukum yang hakiki. Ada dua arus besar pandangan tentang pengertian hukum yang hakiki (K. Bcrtens, 1981):
  1. Hukum sebaiknya dipandang dalam hubungannya dengan pemerintah negara, yaitu sebagai norma hukurn yang de facto berlaku. Tolak ukurnya adalah kepentingan umum dilihat sebagai bagian kebudayaan dan sejarah suatu bangsa. Pandangan ini bersumber dari aliran sosiologi hukum dan realisme hukum.
  2. Hukum seharusnya dipandang sebagai bagian kehidupan etis manusia di dunia. Oleh karena itu disini diakui adanya hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia, yang berpegang pada norma-norma keadilan. Prinsip ini diambil dari · filsafat neoskolastik, neokantisme, neohegelianisme dan fiIsafat eksistensi.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel