Hukum Pada Zaman Romawi
Saturday, 7 May 2016
Comment
Pada
permulaan Kerajaan Romawi (abad 8 SM), peraturan Romawi hanya untuk kota Roma
(753 SM), kemudian meluas dan menjadi universal. Peraturan yang telah meluas
dan universal tersebut disebut juga dengan "ius
gentium", yaitu suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar
suatu kehidupan bersama yang beradab.
Selain
peraturan yang ada yurisdiksi awalnya hanya untuk kota Roma, peraturan tersebut juga bersifat kasuistis. Peraturan
tersebut hanya berlaku untuk untuk
kasus-kasus tertentu saja, dimana peraturan
tersebut hanya dijadikan pedoman bagi para hakim dalam memutus suatu perkara. Setelah menjadi ius gentium, peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman para gubemur
wilayah (yang berperan juga sebagai
hakim). Perkembangan tersebut sesuai juga dengan pendapat sarjana hukum Romawi saat itu seperti Cicero, Galius, Ulpanus, dan lain-lain.
Pada
zaman ini, paham yang berkembang adalah bahwa filsafat hukum (bersifat idiil)
yang menerangkan dan mendasari sistem hukum bukanlah hukum yang ditentukan
(hukum positiflleges, melainkan hukum
yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius).
Ius belum tentu ditemukan dalam
peraturan, tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia.
Oleh kaum Stoa, hukum alam yang melebihi hukum positif adalah pemyataan
kehendak ilahi (Huijbers, 1995: 25). Menurut F. Schultz bagi bangsa Romawi
perundang-undangan tidak begitu penting, dicerminkan dari pemyataan "Das Volk des Rechts ist nichts das Volk
des Gesetzes" (bangsa hukum itu bukanlah bangsa undangundang)
(Apeldoom, 1986: 15).
Hukum
Romawi dikembangkan oleh Kekaisaran Romawi Timur (Byzantium), lalu diwarisi kepada
generasi-generasi selanjutnya dalam bentuk Kodeks Hukum. Tahun 528-534 seluruh
perundangan kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam satu Kodeks atas perintah Kaisar Yustinianus, yang ia sebut
sebagai Codex Juris Rumaui/Codex Iustinianus/Corpus
Juris Civilis. Kemudian dikembangkan pada abad pertengahan, dan dipraktekkan kembali pada kekaisaran Jerman. Terakhir, hukum romawi tersebut menjadi
tulang punggung hukum perdata modem
dalam Code Civil Napoleon (1804).
0 Response
Post a Comment