-->

Hukum Pada Zaman Romawi

Hukum Pada Zaman Romawi
Share
Pada permulaan Kerajaan Romawi (abad 8 SM), peraturan Romawi hanya untuk kota Roma (753 SM), kemudian meluas dan menjadi universal. Peraturan yang telah meluas dan universal tersebut disebut juga dengan "ius gentium", yaitu suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.
Selain peraturan yang ada yurisdiksi awalnya hanya untuk kota Roma, peraturan tersebut juga bersifat kasuistis. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk untuk kasus-kasus tertentu saja, dimana peraturan tersebut hanya dijadikan pedoman bagi para hakim dalam memutus suatu perkara. Setelah menjadi ius gentium, peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman para gubemur wilayah (yang berperan juga sebagai hakim). Perkembangan tersebut sesuai juga dengan pendapat sarjana hukum Romawi saat itu seperti Cicero, Galius, Ulpanus, dan lain-lain.
Pada zaman ini, paham yang berkembang adalah bahwa filsafat hukum (bersifat idiil) yang menerangkan dan mendasari sistem hukum bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positiflleges, melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius). Ius belum tentu ditemukan dalam peraturan, tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia. Oleh kaum Stoa, hukum alam yang melebihi hukum positif adalah pemyataan kehendak ilahi (Huijbers, 1995: 25). Menurut F. Schultz bagi bangsa Romawi perundang-undangan tidak begitu penting, dicerminkan dari pemyataan "Das Volk des Rechts ist nichts das Volk des Gesetzes" (bangsa hukum itu bukanlah bangsa undang­undang) (Apeldoom, 1986: 15).

Hukum Romawi dikembangkan oleh Kekaisaran Romawi Timur (Byzantium), lalu diwarisi kepada generasi-generasi selanjutnya dalam bentuk Kodeks Hukum. Tahun 528-534 seluruh perundangan kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam satu Kodeks atas perintah Kaisar Yustinianus, yang ia sebut sebagai Codex Juris Rumaui/Codex Iustinianus/Corpus Juris Civilis. Kemudian dikembangkan pada abad pertengahan, dan dipraktekkan kembali pada kekaisaran Jerman. Terakhir, hukum romawi tersebut menjadi tulang punggung hukum perdata modem dalam Code Civil Napoleon (1804).

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel