Check And Balances System Dan Penerapannya Di Indonesia
Thursday, 2 February 2017
5 Comments
Check And Balances System Dan Penerapannya Di
Indonesia
Oleh: M. Rofiq
A. Pendahuluan
Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia
pada mulanya hidup dalam suasana bellum omnium contra omnes (perang
semua melawan semua). Omnium contra omnes tercipta karna
kondisi alamiah dimana manusia hidup dalam situasi pranegara, jauh dari
pemahaman tentang moral, institusi dan undang-undang.[1] Hal
inilah yang menurutnya mendorong manusia untuk mendirikan sebuah negara.
Sejak zaman dahulu, Motivasi paling umum
yang mendorong manusia untuk hidup dalam suatu negara adalah motivasi untuk
menikmati kehidupan yang lebih baik. Negara menjadi wadah untuk mencapai tujuan
bersama. Hal ini terbukti dengan perkembangan pengorganisasian negara mulai
dari nachwachatersataat atau negara penjaga malam sampai pada
doktrin walfare state atau negara kesejahteraan yang
menganjurkan tanggungjawab lebih kepada negara untuk mengurusi kesejahteraan
sosial.[2]
Dalam menjalankan sebuah negara,
dibutuhkan sebuah sistem pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara. Sistem
pemerintahan digunakan untuk menunjukkan bagaimana pemerintahan dalam suatu
negara dijalankan. Di dalamnya terdapat sistem hubungan dan tata kerja antara
lembaga-lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan negara. Menurut Carl J.
Friedrich sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergatungan antara bagian bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan memengaruhi keselurahannya itu.[3]
Apabila berbicara tentang sistem
pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan
serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan keuasaan negara
itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Sedangkan konsepsi
awal mengenai pemisahan kekuasaan ini dapat ditelusuri kembali dalam
tulisan John Locke, “Second Treaties of Civil Goverment” (1960) yang
berpendapat bahwa kekuasaan untuk menetapkan aturan hukum tidak boleh dipegang
sendiri oleh mereka yang menerapkannya. John Locke membagi kekuasaan
negara menjadi tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (legislative
power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan
Federatif (federatif power). Selanjutnya oleh Montesquieu pemikiran John
Locke diteruskan dengan mengembangkan konsep trias politica yang
membagi kekuasaan negara menjadi 3 (tiga) cabang, yaitu:[4]
a. Kekuasan Legislatif
adalah sebagai pembuat undang- undang;
b. Kekuasaan
Eksekutif adalah sebagai pelaksana undang- undang;
c. Kekuasaan
Yudikatif adalah kekuasaan untuk menghakimi.
Panadngan Montesquieu inilah yang kemudian
dijadikan doktrin separtion of power di zaman sesudahnya.
Menurut Montesquieu, harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam
organ-organ yang tidak saling mrncampuri urusan masing-masing. Kekuasan
legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, kekuasaan eksekutif hanya
dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya
dilakukan oleh lembaga yudikatif.
Konsepsi trias politica ini
jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi
mempertahankan bahwa ketiga kekuasaan tersebut hanya berurusan secara eksklusif
dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut. Kenyataanya dewasa ini
menunjukan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin untuk tidak
saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan
satu sama lain dengan prinsip checks and balances.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum
diadakan amandemen terhadap UUD 1945 tidak mengenal check and balances, menurut
Ni’matul Huda, secara substantif UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan,
yang mana UUD memberikan kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai oleh
prinsip checks and balances yang memadai, sehingga UUD 1945
biasa disebut executive heavy, dan itu menguntungkan bagi siapa
saja yang menduduki jabatan presiden.[5] Hal tersebut
yang kemudian memunculkan rezim orde lama dan orde baru yang dianggap
otoritarian. Sedangkan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia pasca Amandemen ke-empat UUD 1945 kekuasaan Legislatif
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-
undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan undang- undang bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden.
Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).[6]
Sistem check and balance mulai
diterapkan dalam setiap cabang kekuasaan saling mengawasi dan mengimbangi
pemerintahan lainnya. Prinsip pengawasan dan perimbangan ini dirancang agar
tiap cabang pemerintahan dapat membatasi kekuasaan pemerintahan lainnya.
Sehingga kedudukan MPR tidak lagi menjadi pusat dari segala cabang pemerintahan
dan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara yang menjalankan sepenuhnya
kedaulatan rakyat. Kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga tinggi lainnya.
Tujuan dari pemisahan kekuasaan tersebut
adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan negara pada satu organ yang
dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan perkembangan
ketatanegaraan dimana pemisahan kekuasaan tidak dilakukan secara murni dan
telah berkembang pada pembagian kekuasaan dengan diiringi checks and
balances, menurut hemat penulis, hal tersebut merupakan upaya untuk
menghindari terjadinya praktek birokrasi atau tirani. Karena itu yang
dibutuhkan adalah:
- Suatu
distribusi kekuasaan (agar tidak berada dalam hanya satu tangan saja). Hal
ini tersimpul dalam lingkup pengertian “trias politica” atau “distribution
of power”;
- Suatu
keseimbangan kekuasaan (agar masing-masing pemegang kekuasaan tidak
cenderung terlalu kuat sehingga menimbulkan tirani). Hal ini tersimpul
dalam lingkup pengertian “balances”; dan
- Suatu
pengontrolan yang satu terhadap yang lain (agar suatu pemegang kekuasaan
tidak berbuat sebebas-bebasnya yang dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan). Hal ini tersimpul dalam lingkup pengertian “checks”.[7]
Dalam hal ini, agar terjadi suatu
keseimbangan (balances) tidak hanya satu cabang pemerintahan
dapat mengecek cabang pemerintahan lainnya, tetapi harus saling melakukan pengecekan
satu sama lain. Jadi penerapan teori pembagian kekuasaan (distribution
of power) dan teori checks and balances merupakan
suatu sarana agar demokrasi dan negara hukum dapat berjalan. Kedua teori
tersebut juga dijalankan dengan mensyaratkan adanya pengaturan yang tegas dalam
konstitusi, sehingga sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjalankan
kekuasaan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, teori trias politika dan
teori checks and balances dijadikan sebagai doktrin inti dari
suatu negara hukum.
B. PRINSIP CHECKS
AND BALANCES
Kamus hukum mendefinisikan prinsip check
and balances sebagai sebuah sistem aturan yang menegaskan adanya
mekanisme saling kontrol di antara cabang kekuasaan baik legislatif, eksekutif
maupun yudikatif yang didesain untuk mencegah terkonsentrasinya kekuasaan dalam
satu cabang sehingga mendominasi cabang kekuasaan yang lain. Secara konseptual,
prinsip check and balance dimaksudkan agar tidak terjadi overlapping atau
tumpang tindih antara kewenangan lembaga negara sehingga kekuasaan dalam negara
haruslah diatur dengan seksama. Namun demikian, kelemahan dari pelaksanaan
mekanisme check and balance merupakan teori tanpa ujung,
saling mengontrol dan berputar.
Dengan mendasarkan pada spektrum
pelaksanaannya, prinsip checks and balances dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam yakni:
- Pelaksanaan checks
and balances internal dalam cabang kekuasaan tertentu;
- Pelaksanaan checks
and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
Secara etimologis, checks and
balances memiliki dua suku kata, yakni checks dan balances.
Komponen pertama mengandung arti adanya hak untuk ikut memeriksa, menilai,
mengawasi atau mencari informasi dan konfirmasi terhadap suatu keadaan (the
right to check); sedangkan komponen kedua merujuk pada alat untuk mencari
keseimbangan (the means to actively balance out imbalances).
Instrumen ini dinilai sangat penting mengingat secara alamiah manusia yang
mempunyai kekuasaaan cenderung menyalahgunakan, dan manusia yang mempunyai
kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to
corrupt, absolute power corrupt absolutely).
Secara tersirat dapat ditangkap bahwa
esensi pokok dari prinsip checks and balances ini adalah
menjamin adanya kebebasan dari masing-masing cabang kekuasaan negara sekaligus
menghindari terjadinya interaksi atau campur tangan dari kekuasaan yang satu
terhadap kekuasaan lainnya. Dengan kata lain, inti gagasan demokrasi
konstitusional adalah menciptakan keseimbangan dalam interaksi sosial politik.
Namun, upaya menciptakan keseimbangan tersebut tidak dilakukan dengan
melemahkan fungsi, mengurangi independensi, atau atau mengkooptasi kewenangan
lembaga lain yang justru akan mengganggu kinerja lembaga yang bersangkutan.
Dengan demikian, checks and
balances sesungguhnya bukanlah tujuan dari penyelenggaraan entitas
politik bernama negara (nation-state). Konsep ini lebih merupakan
elemen pemerintahan demokratis untuk mewujudkan cita-cita besar membangun sosok
pemerintahan yang demokratis (democratic and egalitarian), bersih
dan kuat (good and strong), serta mendorong perwujudan good
society, melalui penyempurnaan tata hubungan kerja yang sejajar dan
harmonis diantara pilar-pilar kekuasaan dalam negara.
Dalam rangka mewujudkan tujuan besar tersebut,
maka penerapan checks and balances dalam penyelenggaraan
pemerintahan harus memperhatikan prinsip non-dichotomy (tidak
berpikir dualistis atau memisahkan secara tegas fungsi pilar-pilar kekuasaan);
mendorong terbentuknya team-building (semangat korps atau jiwa
korsa); serta systemic and comprehensive (mencakup semua aspek
dan seluruh pihak atau stakeholders).
Hakikat dari prinsip checks and
balances diatas adalah bahwa semestinya tidak ada lagi sekat-sekat
psikologis, kultural maupun struktural yang memisahkan kekuasaan
Legislatif-Eksekutif -Yudikatif, atau cabang kekuasaan lainnya. Diantara
poros-poros kekuasaan tadi, terdapat saling keterhubungan (interconnectedness),
saling ketergantungan (interdependence) dan irisan (intercourse) yang
erat satu sama lain.
Hal ini berarti sistem checks and
balances dalam penyelenggaraan kekuasaan memungkinkan adanya saling
kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindari tindakan-tindakan
hegemonik, tiranik dan sentralisasi kekuasaan. Sistem ini mencegah terjadinya overlapping antar
kewenangan yang ada.[8] Begitu pula dengan pendapat
Jimly Asshiddiqie adanya sistem checks and balances mengakibatkan kekuasaan
negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggaraan negara yang menduduki jabatan
dalam lembaga negara dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.[9]
Walaupun implementasi checks and
balances menjanjikan manfaat yang luar biasa besar, namun hal tersebut
tidak muncul dengan tiba-tiba. Dalam hal ini, ada beberapa prasayarat atau
prakondisi yang memungkinkan berkembangnya checks and balances tadi
secara optimal. Adapun prasyarat yang dibutuhkan paling tidak meliputi empat
aspek sebagai berikut:
- Proses
demokratisasi dari tingkat pusat hingga ke daerah tidak terputus. Artinya,
kesadaran untuk secara terus menerus melakukan perbaikan baik dari
kalangan politisi, birokrat maupun masyarakat luas, perlu dibina secara
berkelanjutan pada berbagai jenjangnya.
- Adanya
pemahaman konsep politik kenegaraan dan kepemerintahan yang bulat dari
segenap pelaku atau penyelenggara negara. Pada saat yang sama, dibutuhkan
pula adanya kedewasaan politik kalangan birokrasi dan penegak hukum,
bahkan juga kalangan masyarakat pada umumnya.
- Adanya
pemahaman fungsi dan peranan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang
seimbang (asymmetric information) serta tata hubungan
kerja dinamis dan produktif diantara poros-poros kekuasaan tersebut.
Adanya kecurigaan atau kekurangpercayaan antar aparat pemegang kekuasaan
menunjukkan adanya ketimpangan dalam pola komunikasi antar pemegang
kekuasaan tersebut.
- Adanya
kesadaran penuh untuk memangku hak dan kewajiban masing-masing secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk mewujudkan cita-cita tertinggi
pembentukan negara, yakni mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
C. PENERAPANNYA
DI INDONESIA
Dengan mendasarkan pada spektrum
pelaksanaannya, prinsip checks and balances yang
diklasifikasikan menjadi dua macam tadi yakni pelaksanaan checks and
balances internal dalam cabang kekuasaan tertentu dan pelaksanaan checks
and balances antara cabang-cabang kekuasaan dapat digambarkan dalam
penjelasan sebagi berikut.
Pelaksanaan checks and balances internal
dalam cabang kekuasaan legislatif di Indonesia dapat dilihat dalam mekanisme
hubungan antara MPR, DPR dan DPD. Berdasarkan rumusan dari ketentuan Pasal 1
Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” terlihat
bahwa kedaulatan dikembalikan kepada kepada rakyat untuk dilaksanakan sendiri
dengan dasar konstitusi. Ketentuan tersebut menghilangkan lembaga tertinggi
negara sebelumnya, yaitu MPR yang selama ini dipandang sebagai pemegang
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan begitu maka prinsip supremasi MPR telah
berganti dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara (checks and
balances).
Selain menghilangkan supremasi MPR,
amandemen UUD 1945 telah melahirkan lembaga perwakilan baru, yakni Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah di level nasional.
Meskipun pelaksanaan di lapangan tidaklah semudah yang dibayangkan, secara
konseptual keberadaan DPD dimaksudkan untuk membangun mekanisme kontrol dan
keseimbangan (checks and balances) di internal lembaga
legislatif itu sendiri.
Dalam hal fungsi legislasi misalnya, DPD
memiliki kewenangan yang sangat terbatas bila dibandingkan dengan superioritas
kewenangan DPR. Setidaknya fungsi legislasi DPD hanya terbatas pada dua hal. Pertama, DPD
dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kedua, DPD
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
Saldi Isra mengatakan bahwa frasa ”ikut
membahas” dalam Pasal 22D ayat (1) posisi DPD menjadi tidak sebanding dengan
DPR yang membahas dan mengambil persetujuan bersama dengan presiden. Lebih
lanjut Saldi Isra mengatakan; Dengan kewenangan yang begitu terbatas, DPD tidak
dapat dikatakan mempunyai fungsi legislasi. Bagaimanapun, fungsi legislasi
harus dilihat swecara utuh, yaitu dimuali dari proses pengajuan sampai
menyetujui sebuah rancangan undang-undang. Ketimpangan fungsi legislasi menjadi
semakin nyata dengan adanya pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR. Tidak hanya itu, Pasal
20 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menentukan bahwa fungsi legislasi hanya
dimiliki oleh DPR. Dengan menggunakan cara berpikir a contratio,
sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang hanya dapat mengajukan dan
membahas rancangan undang-undang bidang tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945, DPD tidak mempunyai fungsi legislasi. Hal tersebut
memberi kesan bahwa DPD hanyalah lembaga sempalan dalam kekuasaan legislatif.
Artinya, secara kelembagaan DPD dan DPR memang terlihat sejajar, namun secara
fungsional DPD tersubordinasikan oleh kekuatan DPR yang memiliki superioritas jauh
melebihi DPD.
Adapun mekanisme check and
balances antar cabang kekuasaan bisa dilihat pula dari hubungan
lembaga eksekutif dan legislatif. Patut dicatat bahwa dalam ranah eksekutif
dengan penerapan sistem presidensial, mekanisme checks and balances telah
dilembagakan dalam institusi suprastruktur politik, yaitu pemisahan kekuasaan
antara eksekutif dengan legislatif yang masing-masing dipegang oleh presiden
dan lembaga legislatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki
legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilu.
Selain itu, meskipun parlemen berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif
atau pembentuk undang-undang, presiden tetap memiliki hak mengajukan RUU serta
membahas RUU bersama DPR untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
Dalam hubungannya dengan parlemen,
presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan hanya dapat dijatuhkan
oleh parlemen jika diikuti alasan-alasan khusus dan dengan mekanisme yang
khusus pula. Untuk memberikan jaminan checks and balances antara
eksekutif dan legislatif, konstitusi memberikan panduan bahwa Presiden tidak
dapat membubarkan DPR.
Bila dicermati lebih jauh aturan
konstitusional kekuasaan eksekutif dan legislatif, menurut hemat penulis checks
and balances antara antara kedua cabang kekuasaan tersebut tidaklah
berimbang. Meskipun posisi DPR dan presiden ditempatkan sejajar, DPR tetap saja
lebih dominan ketimbang Presiden. Hal ini dapat dilihat dari aspek pembubaran
DPR dan impeachment presiden. Parlemen Indonesia (MPR yang terdiri dari anggota
DPR dan DPD) dapat memberhentikan presiden yang dalam masa jabatannya.
Sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal
7C UUD 1945 bahwa ‘Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR’.
Dominasi dan supremasi DPR dapat pula
dilihat dari penyusunan dan pembentukan undang-undang. Pasal 20 ayat (1) UUD
NRI 1945 menyatakan bahwa, ”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.” Pasal 20 ayat (1) tersebut mengatur jelas
soal tugas dan kekuasaan DPR. Sayangnya, pasal ini menjadi rancu dengan adanya
rumusan Pasal 20 ayat (2), ”Setiap undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.” Selanjutnya,
Pasal 20 ayat (5) menyatakan bahwa; ”Dalam rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
Rumusan pasal 20 ayat (5) tersebut dapat
dimaknai bahwa presiden tidak dapat berbuat banyak dalam mengesahkan
undang-undang yang telah disepakati bersama, karena tanpa pengesahan presiden
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. Di sinilah terlihat prinsip checks and balances antara presiden
dengan DPR kurang berimbang.
Prinsip checks and balances antar
lembaga negara yang lebih berimbang dapat dilihat pada hubungan antara
kekuasaan legislatif dan yudikatif. Jika Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan bahwa, ”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang” maka untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (checks
and balances) difungsikanlah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu
pemegang kekuasaan yudikatif yang kewenangannya salah satunya adalah meninjau
apakah undang-undang yang telah dibuat bertentangan dengan konstitusi atau UUD.
Kewenangan tersebut dikenal pula dengan istilah judicial review.
Prinsip checks and balances antar
lembaga negara (cabang-cabang kekuasaan) dapat pula dilihat dalam hal peran
lembaga yudikatif yakni MK ketika DPR ingin menjatuhkan presiden (impeachment).
Proses pemberhentian presiden dimulai dengan permintaan DPR kepada MK untuk
memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden
telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dimaksud berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga bisa dimintakan bila DPR berpendapat
presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau
wakil presiden.
Proses impeachment selanjutnya
adalah di MPR. Sidang pemberhentian itu harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4
anggota MPR. Presiden baru dinyatakan berhenti bila minimal 2/3 dari anggota
MPR yang hadir menyetujuinya. Dalam proses di MPR ini, yang merupakan proses
terakhir, presiden/wakil presiden diberi kesempatan untuk membela diri.
Kesimpulannya, proses impeachment di Indonesia dimulai dari proses politik,
lalu berlanjut menjadi proses hukum, dan kemudian ditutup dengan proses politik
juga. Pengaturan ini dimaksudkan agar sejauh mungkin terhindarkan praktek
sewenang-wenang dalam hal pemberhentian presiden dan mewujudkan prinsip checks
and balances itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan di atas, ketiga
cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki kedudukan
yang sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks
and balances. Namun demikian, diharapkan tidak terjadi persaingan atau
perselisihan yang mengarah pada tindakan saling menjegal antar lembaga tinggi
negara yang didasari kepentingan individu atau kelompoknya. Bila hal itu
terjadi tentunya akan merusak dan menghambat jalannya pemerintahan secara umum
dan akan menyimpang dari tujuan negara.
Tentunya penerapan Check And
Balances di Indonesia pasti akan ada hambatanya sebagaimana berikut
ini sejumlah kasus dari terdegradasinya prinsip checks and balances di
Indonesia yang menjadi sorotan publik yang ada kenyataanya, mulai ada
ketegangan dan kekacauan hubungan antar lembaga negara yang diakibatkan lembaga
negara tersebut merasa memiliki kekuatan yang sama. Sebagai contoh ialah
beberapa polemik pertama kasus UU Pilkada antara DPR dan
Presiden. Pada tanggal 26 September 2014, DPR mengesahkan UndangUndang Pilkada
yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemunggutan suara,
fraksi pendukung Pilkada lewat DPRD, yakni fraksi PAN, PPP, Gerindra, PKS dan
Golkar unggul dengan 256 suara. Fraksi lain pendukung Pilkada Lansung kalah
dengan 135 suara. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang
baru dan mempertahankan Pilkada Langsung dengan perbaikan.
Kasus kedua DPR melawan
Presiden yang melibatkan unsur dari Polri dengan KPK, yang diberi julukan oleh
masyarakat yaitu cicak melawan buaya. Kasus terakhir ini seputar pencalonan
Budi Gunawan sebagai Kapolri dan kasus kriminalisasi Abraham Samad dan Bambang
Widjajanto. Pada berita Nasional Kompas, Jimly mengatakan, “saat ini KPK tidak
bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan karena kasasinya ditolak. Sementara KPK
juga tak bisa mengajukan peninjauan kembali. Sehingga untuk sementara waktu,
kasus Budi Gunawan berhenti. Dalam kondisi seperti ini, Polri, kata Jimly,
harusnya melepaskan Bambang dan Abraham dari jerat ancaman pidana. Pasalnya,
penetapan dua pimpinan KPK non-aktif sebagai tersangka tidak terlepas dari
penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan.”
Selanjutnya kasus ketiga antara
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Antara
ketiga lembaga ini selalu terdapat selisih pendapat, dimulai dari Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) yang mengajukan judicial review ke MK tentang keikutsertaan
KY dalam rekruitmen calon hakim. Selain itu ditambah dengan kasus “MA
memutuskan menolak rekomendasi KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim
Sarpin Rizaldy.” 6 Di sisi lain hakim MK tak mau diawasi KY. Dengan suara
bulat, kesembilan hakim konstitusi berpendapat bahwa mereka tidak termasuk
objek pemeriksaan Komisi Yudisial.7 Gesekan-gesekan ini seharusnya tidak
terjadi jika prinsip checks and balances dimaknai dan dilaksanakan dengan
benar. Ketegangan antar lembaga negara tersebut tidak pelak ujungnya akan
merugikan masyarakat.
Apabila prinsip checks and
balances tidak dijalankan dengan baik, maka ada kemungkinan akan
terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu pemegang
kekuasaan negara karena tidak ada batas kekuasaan dan tidak ada pengontrolnya.
Kemungkinan lain yang timbul adalah adanya intervensi atau bahkan saling
melemahkan antar cabang kekuasaan negara. Bila hal itu terjadi, akan dapat
menimbulkan suasana chaos, terjadi pelanggaran hak-hak rakyat dan pemerintahan
yang tidak stabil yang justru merugikan negara. Oleh karena itu, dengan
penerapan prinsip checks and balances maka kekuasaan negara
dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga tidak
akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
*Disampaikan dalam diskusi rutinanan PMII Rayon "Radikal" Al
Faruq UIN Malang
[1]Otto Gusti Madung, Filsafat
Politik; Negara Dalam Bentangan Diskurusus Filosofis (Ledalero:
Maumere, 2013, Cet. Pertama), h. 34.
[2]Jimly Ashiddiqie, Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta: Sekertariat
Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006, Cet.
Kedua), h. 2.
[3]Titik Triwulan Tutik, Konstruksi
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD1945 (Jakarta: Kencana,
2011, Cet. Kedua), h. 147.
[4]Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), h. 13.
[5]Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara
Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), h. 98.
[7]Munir Fuady, Teori Negara Hukum
Modern (Rechtsstaat) (Bandung: PT Refika Aditama, 2009), h. 124.
[8]A. Fickar Hadjar ed. al, Pokok-pokok
Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (Jakarta: KRHN
dan Kemitraan, 2003), h. 4.
[9]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), h. 74
Isi materinya Bagus dan sangat membantu
ReplyDeleteSama-sama... semoga bisa membantu dan menjadi teman sejati untuk selamanya
ReplyDeleteBoleh tau artikel ini dirilis kapan untuk sumber referensi? Terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteMaaf sebelumnya, tulisan ini kami posting pada tanggal 2 Februari 2017
ReplyDeleteArtikelnya bagus dan membantu sekali tugas sekolah saya
ReplyDelete