Hukum Pada Abad XIX
Thursday, 12 May 2016
Comment
1. Pandangan
lImiah atas Hukum
Pada
zaman ini Empirisrne yang menekankan perlunya basis empiris bagi semua pengertian berkernbang menjadi positivisme yang menggunakan metode pengolahan ilmiah.
Dasar dari aliran ini digagas oleh
August Comte (1789- I 857), seorang filsuf Prancis, yang menyatakan bahwa
sejarah kebudayaan manusia dibagi dalarn tiga tahap: tahap pertama adalah tahap teologis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran dalam agama. Tahap kedua adalah tahap metafisis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran
melalaui filsafat. Tahap ketiga adalah tahap positif yaitu tahap
dimana kebenaran dicari melaui ilmu ilmu
pengetahuan. Menurut Comte yang terakhir inilah yang merupakan icon dari zaman
modem (Comte, 1874:2).
Bagi
filsafat hukum, hukum di abad pertengahan amat dipengaruhi oleh pertirnbangan-pertimbangan
teologis. Sedangkan rentang waktu dari
renaissance hingga kira-kira pertengahan abad ke-19 termasuk dalam tahap metafisis. Ajaran hukum alam klasik maupun filsafat-filsafat hukum revolusioner
yang didukung oleh Savigny, Hegel
dan Marx diwarnai oleh unsur-unsur metafisis tertentu. Teoriteori ini mencoba
menjelaskan sifat hukum dengan menunjuk kepada ide-ide tertentu atau prinsip-prinsip tertinggi. Pada pertengahan
abad ke-19 sebuah gerakan mulai
menentang tendensi-tendensi metafisika yang
ada pada abad-abad sebelumnya. Gerakan ini mungkin dijelaskan sebagai
positivisme, yaitu sebuah sikap ilrniah, menolak spekulasi-spekulasi apriori
dan membatasi dirinya pada data pengalaman
(Muslehuddin, 1991: 27-28).
2. Pandangan
Historis atas Hukum
Abad
XIX ditandai perubahan besar di segala bidang, terutama akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dimulai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
penemuan alat-alat teknologi, hingga
revolusi industri, dan terjadinya perubahanperubahan sosial beserta masalah-rnasalah
sosial yang mucul kernudian memberi ruang kepada para sarjana untuk berpikir
tentang gejala perkembangan itu
sendiri. Pada abad-abad sebelumnya, orang merasa kehidupan manusia sebagai sesuatu yang konstan yang hampir tidak berbeda dengan kehidupan masa lalu. Pada
abad ini perasaan itu hilang, orang
telah sadar tentang segi historis kehidupannya, tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan yang memberikan nilai baru dalam kehidupannya.
Pada
abad ini, pengertian tentang hukum merupakan pandangan baru atas hidup, yaitu
hidup sebagai perkembangan manusiakan kebudayaan. Beberapa pemikiran tokoh yang
mencerminkan hal ini adalah Hegel (1770-1831), F. Von Savigny (1779-1861), dan
Karl Marx (1818-1883). Hegel menempatkan hukum dalam keseluruhan perwujudan roh
yang objektif dalam kehidupan manusia. F. Von Savigny menentukan hukum sebagai
unsur kebudayaan suatu bangsa yang berubah dalam Iintasan sejarah. Terakhir, Karl
Marx memandang hukum sebagai cermin situasi ekonomis masyarakat (Soetiksno,
1986: 43-61).
0 Response
Post a Comment