Dekati Pemakai Sebagai Korban, Bukan Kriminal
Monday, 18 April 2016
Comment
Pengguna narkoba merupakan korban, ini merupakan
salah satu prinsip Badan Narkotika Nasional atau BNN dalam menjalankan tugas.
Para korban harus mendapatkan rehabilitasi dan pelayanan yang layak agar bisa
kembali ke jalan yang benar.
Sebenarnya BNN sebagai lembaga negara juga harus
menerapkan konsepsi servis kepada para "customer"nya. Mereka tak lain
adalah seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi korban obat-obat
terlarang sebagai customer primer yang harus dilayani. Disisi lain sebagai
leading sector dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia, baik dalam
bidang pencegahan dan pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari
sini BNN memiliki kewajiban untuk memberikan servis kepada masyarakat yang
dibagi menjadi menjadi tiga bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang
pemberdayaan masyarakat, dan bidang rehabilitasi.
Dalam bidang pencegahan narkoba, harus selalu
memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk sosialisasi dan
penyuluhan, publikasi, serta kampanye terkait bahaya penyalahgunaan narkoba,
agar masyarakat selalu waspada akan bahaya narkoba tersebut. Disisi lain ini
semua sudah menjadi program tersendiri dari BNN, tetapi juga melayani
permintaan sosialisasi dan penyuluhan dari masyarakat.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, yang
dilakukan adalah membentuk pelatihan-pelatihan ketrampilan bagi
masyarakat yang tinggal di daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal ini dilakukan agar masyarakat di daerah rawan tersebut mempunyai kegiatan
positif dan memiliki profesi dan keahlian lain yang berdaya jual tinggi
sehingga tidak tergiur dalam bisnis narkoba dan terjerumus dalam penyalahgunaan
narkoba.
Sedangkan dalam bidang rahabilitasi, BNN bekerja
sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial melakukan pelayanan
dalam bentuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan
korban penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya menerima “pasien” tetapi juga
melakukan penjangkauan terhadap pecandu narkoba yang berada di pelosok tanah
air. Disisi lain BNN juga memiliki Balai Laboratorium Uji Narkoba yang siap
melayani masyarakat yang ingin melakukan tes Narkoba.
Dalam hal di atas merupakan servis besar yang
harus dilakukan oleh BNN, yang mana para korban narkotika tersebut tidak diperlakukan
sebagai pelaku criminal, tetapi harus diberlakukan sebagi korban yang harus
mendapatkan pemulihan atau rehabilitasi. Namun yang terjadi dilapangan tak
jarang berselisih paham dengan aparat penegak hukum lainnya dualam hal
kebijakan hukum terhadap para pecandu dan penyalah guna narkoba. Hal ini memang
sering terjadi, tetapi para aparat penegak hukum lainnya juga tidak salah
karena memang mereka sangat positivis dan resisten dengan alasan hukum pidana
harus ditegakkan. Sementara di Undang-undang narkotika sendiri penyalahguna
untuk diri sendiri diperintahkan untuk diobati, disehatkan, dipulihkan,
direhabilitasi, atau pemidanaan badan diarahkan kepada rehabilitasi. Ini
hanyalah upaya negara untuk memperlakukan mereka sebaik-baiknya agar prevalensi
penyalah guna narkoba dan angka kebutuhan narkotika bisa menurun.
Inilah yang banyak terjadi dilapangan, perbedaan
pendapat dengan aparat penegak hukum lainnya, hal ini tidak hanya terjadi di
Indonesia saja, tetapi di banyak negara, pihak yang paling menentang program
rehabilitasi juga dari aparat penegak hukumnya. Sebab itu, perlu mengubah
paradigma untuk mendekati para korban pengguna narkotika tersebut selain dari
kacamata pidana. Disisi lain dari perbedaan pendapat tersebut terkadang pihak
penegak hukum yang menginginkan para penyalah guna narkoba itu dijerat hukum
seberat-beratnya agar jera dari perbuatan terlarang ini.
Memang sangat ironis sekali kalau kita melihat
para korban penyalahguna narkoba, pasti akan mendapatkan jeratan hukum yang
tinggi dan tak jarang mereka para korban yang mendapatkan rehabilitasi. Karena
memang pola pikir terhadap korban adalah kriminalitas dan harus dijerat agar
jera. Iya kalau penyalah guna narkoba adalah pengedar kelas kakap itu wajar,
kalau mereka hanya pemakai biasa pastinya juga harus mendapatkan pelayanan yang
sesuai agar mereka bisa hidup lebih baik lagi dan kembali sehat.
Seharusnya kita semua juga harus merubah
paradigma bahwa pengguna narkoba itu adalah korban bukan pelaku kriminal, yang
seharusnya kita perhatikan betul-betul dengan memberikan support hidup dan
pelayanan yang layak agar mereka para korban pengguna narkoba bisa hidup lebih
baik lagi dimasyarakat.
0 Response
Post a Comment