-->

Dekati Pemakai Sebagai Korban, Bukan Kriminal

Dekati Pemakai Sebagai Korban, Bukan Kriminal
Share
Pengguna narkoba merupakan korban, ini merupakan salah satu prinsip Badan Narkotika Nasional atau BNN dalam menjalankan tugas. Para korban harus mendapatkan rehabilitasi dan pelayanan yang layak agar bisa kembali ke jalan yang benar.
Sebenarnya BNN sebagai lembaga negara juga harus menerapkan konsepsi servis kepada para "customer"nya. Mereka tak lain adalah seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi korban obat-obat terlarang sebagai customer primer yang harus dilayani. Disisi lain sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia, baik dalam bidang pencegahan dan pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari sini BNN memiliki kewajiban untuk memberikan servis kepada masyarakat yang dibagi menjadi menjadi tiga bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang rehabilitasi.
Dalam bidang pencegahan narkoba, harus selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan, publikasi, serta kampanye terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, agar masyarakat selalu waspada akan bahaya narkoba tersebut. Disisi lain ini semua sudah menjadi program tersendiri dari BNN, tetapi juga melayani permintaan sosialisasi dan penyuluhan dari masyarakat.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, yang dilakukan adalah membentuk pelatihan-pelatihan ketrampilan  bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini dilakukan agar masyarakat di daerah rawan tersebut mempunyai kegiatan positif  dan memiliki profesi dan keahlian lain yang berdaya jual tinggi sehingga tidak tergiur dalam bisnis narkoba dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan dalam bidang rahabilitasi, BNN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial melakukan pelayanan dalam bentuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya menerima “pasien” tetapi juga melakukan penjangkauan terhadap pecandu narkoba yang berada di pelosok tanah air. Disisi lain BNN juga memiliki Balai Laboratorium Uji Narkoba yang siap melayani masyarakat yang ingin melakukan tes Narkoba.
Dalam hal di atas merupakan servis besar yang harus dilakukan oleh BNN, yang mana para korban narkotika tersebut tidak diperlakukan sebagai pelaku criminal, tetapi harus diberlakukan sebagi korban yang harus mendapatkan pemulihan atau rehabilitasi. Namun yang terjadi dilapangan tak jarang berselisih paham dengan aparat penegak hukum lainnya dualam hal kebijakan hukum terhadap para pecandu dan penyalah guna narkoba. Hal ini memang sering terjadi, tetapi para aparat penegak hukum lainnya juga tidak salah karena memang mereka sangat positivis dan resisten dengan alasan hukum pidana harus ditegakkan. Sementara di Undang-undang narkotika sendiri penyalahguna untuk diri sendiri diperintahkan untuk diobati, disehatkan, dipulihkan, direhabilitasi, atau pemidanaan badan diarahkan kepada rehabilitasi. Ini hanyalah upaya negara untuk memperlakukan mereka sebaik-baiknya agar prevalensi penyalah guna narkoba dan angka kebutuhan narkotika bisa menurun. 
Inilah yang banyak terjadi dilapangan, perbedaan pendapat dengan aparat penegak hukum lainnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di banyak negara, pihak yang paling menentang program rehabilitasi juga dari aparat penegak hukumnya. Sebab itu, perlu mengubah paradigma untuk mendekati para korban pengguna narkotika tersebut selain dari kacamata pidana. Disisi lain dari perbedaan pendapat tersebut terkadang pihak penegak hukum yang menginginkan para penyalah guna narkoba itu dijerat hukum seberat-beratnya agar jera dari perbuatan terlarang ini.
Memang sangat ironis sekali kalau kita melihat para korban penyalahguna narkoba, pasti akan mendapatkan jeratan hukum yang tinggi dan tak jarang mereka para korban yang mendapatkan rehabilitasi. Karena memang pola pikir terhadap korban adalah kriminalitas dan harus dijerat agar jera. Iya kalau penyalah guna narkoba adalah pengedar kelas kakap itu wajar, kalau mereka hanya pemakai biasa pastinya juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai agar mereka bisa hidup lebih baik lagi dan kembali sehat.
Seharusnya kita semua juga harus merubah paradigma bahwa pengguna narkoba itu adalah korban bukan pelaku kriminal, yang seharusnya kita perhatikan betul-betul dengan memberikan support hidup dan pelayanan yang layak agar mereka para korban pengguna narkoba bisa hidup lebih baik lagi dimasyarakat.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel