-->

Kerja Nyata Perangi Narkotika

Kerja Nyata Perangi Narkotika
Share
arusutara.com
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif.
Sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan  internasional, Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.
 Di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menyatakan kepada seluruh bangsa Indonesia, bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat Narkoba dan menyerukan PERANG BESAR terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika, Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkotika beberapa waktu lalu. Meski menuai kontroversi dari pihak asing, sebanyak 15 terpidana mati baik WNA maupun WNI kasus narkotika telah dieksekusi, salah satunya adalah Freddy Budiman, gembong narkotika kelas ‘kakap’ di Indonesia, yang kerap terlibat kasus-kasus penyelundupan narkotika dari mancanegara meskipun tengah mendekam di jeruji besi.
Tindakan tegas ini mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), untuk lebih agresif dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia melalui strategi demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika, dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotika jera.

HUKUMAN TEGAS & TERUKUR SEBAGAI EFEK JERA
Guna mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik dalam memerangi narkotika, BNN mempersenjatai diri dengan senjata yang lebih modern serta menambah kekuatan pasukan dengan K9 sebanyak 50 unit beserta 100 orang Satgas K9 BNN.
Dengan penguatan yang telah dilakukan, pada periode 2016 ini, BNN telah mengungkap 807 kasus narkotika dan mengamankan 1.238 tersangka, yang terdiri dari 1.217 WNI dan 21 WNA. Sedangkan barang bukti narkotika yang disita BNN pada periode tersebut adalah berupa :
GANJA
2.687.624,89
GRAM
20.000
BATANG POHON GANJA
16
HA LADANG GANJA
SABU
1.016.198,95
GRAM
EKSTASI
754.094
BUTIR
568,15
GRAM
HEROIN
581,5
GRAM
MORFIN
108,12
GRAM
KOKAIN
4,94
GRAM
HASHISH
0,32
LITER
DAFTAR G
5.012
BUTIR
BENZODIAZEPINE
2
BUTIR
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 261.863.413.345,-.
Dari jumlah tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2015, pengungkapan kasus narkotika sebanyak 638 kasus dan TPPU sebanyak 15 kasus, maka terjadi peningkatan sebanyak 56% dalam pengungkapan kasus narkotika dan 58% dalam kasus TPPU.
Meskipun pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika kian gencar dilakukan, nyatanya sindikat narkotika tetap berusaha mencari celah menyusupi negara ini dengan narkotika melalui jenis dan bentuk baru untuk menghindari jerat hukum.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanganan permasalahan narkotika, BNN terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru atau NPS (New Psychoactive Substances) tersebut dan sampai dengan akhir tahun 2016, BNN telah mengidentifikasi 46 NPS. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya sudah masuk dalam lampiran Permenkes No. 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan segera masuk dalam lampiran Permenkes sehingga memiliki ketegasan hukum.


MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI
Sebagai upaya untuk melindungi generasi bangsa dari kejahatan narkotika, pada tahun ini BNN semakin aktif melakukan langkah-langkah preventif yang bertujuan memberikan kekebalan sehingga meningkatnya imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar narkotika di Indonesia, sehingga Indonesia tidak lagi menjadi lahan yang subur bagi sindikat narkotika.
Pada tahun 2016, BNN telah melakukan kegiatan pencegahan berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye STOP Narkoba sebanyak 12.566 kegiatan yang melibatkan 9.177.785 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar.
Tercatat sebanyak 894 instansi pemerintah dan swasta, serta 834 kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan, yang didorong BNN untuk peduli terhadap permasalahan narkotika, hingga akhirnya memiliki kebijakan pembangunan berwawasan Anti Narkoba di lingkungannya masing-masing. Pada tahun ini juga telah terbentuk 15.772 relawan P4GN yang siap sedia membantu BNN dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam upaya mengoptimalkan pencegahan bahaya narkotika, BNN senantiasa berinovasi dalam mengemas pesan STOP Narkoba, salah satunya dengan meluncurkan 36 unit mobil sosialisasi P4GN yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan mobil ini diharapkan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
GALI POTENSI DIRI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tak dapat dipungkiri bahwa suburnya pangsa pasar narkotika menjadi alasan bagi beberapa orang untuk menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis. Bahkan bagi beberapa daerah yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, bisnis kejahatan ini bersifat turun temurun.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka BNN melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa penyuluhan dan pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk menggali potensi diri masyarakat, khususnya yang berada di daerah rawan narkotika, untuk melahirkan individu mandiri yang memiliki etos kerja yang baik sehingga tidak lagi menjadikan narkotika sebagai pilihan bisnis untuk melanjutkan kehidupan.
Pada tahun 2016, BNN telah melakukan 2.932 kegiatan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan 423.961 orang. Kegiatan ini telah mampu meningkatkan potensi diri masyarakat daerah rawan narkotika sehingga lebih produktif dan kreatif dalam menciptakan peluang bisnis yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mampu mengubah daerah rawan narkotika menjadi daerah yang kondusif dan layak huni.
Sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika, BNN memfasilitasi kegiatan tes urine yang diikuti oleh 180.858 orang, dengan hasil sebanyak 844 orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika.
Guna memaksimalkan pelayanan tes urine, pada tahun ini BNN juga telah menambah armada fungsional pemberdayaan masyarakat sebanyak 80 unit yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tes urine di beberapa provinsi rawan narkotika di Indonesia.
REHABILITASI MASIF SEBAGAI PENGOBATAN
Rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam menekan angka prevalensi penyalah guna narkotika. Selain dapat memulihkan penyalah guna, dengan rangkaian program rehabilitasi dapat mencegah penyalah guna terperosok lebih dalam pada candu narkotika serta mencegah agar mereka tidak kambuh kembali (relapse).
Pada tahun 2016, BNN telah merehabilitasi 16.185 penyalah guna narkotika, baik di balai rehabilitasi maupun di dalam lembaga pemasyarakatan, dan telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 9.817 mantan penyalah guna narkotika.
Untuk mengoptimalkan program rehabilitasi, BNN yang sebelumnya telah memiliki 4 (empat) balai rehabilitasi, yaitu Balai Besar Rehabilitasi Lido – Jawa Barat, Balai Rehabilitasi Baddoka – Sulawesi Selatan, Balai Rehabilitasi Tanah Merah – Kalimantan Timur, dan Loka Rehabilitasi Batam – Kepulauan Riau, pada tahun ini menambah fasilitas rehabilitasi di 2 (dua) tempat, yaitu Loka Rehabilitasi Kalianda – Lampung dan Balai Rehabilitasi Deliserdang – Sumatera Utara.
Selain meningkatkan fasilitas lembaga rehabilitasi, BNN juga memaksimalkan jangkauan penyelenggaraan program rehabilitasi dengan memberikan dukungan kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam rangka memenuhi hak penyalah guna narkotika yang sedang dalam proses hukum untuk memperoleh layanan rehabilitasi, pada tahun ini BNN juga telah melaksanakan layanan asesmen terpadu kepada 2.676 orang. Jumlah ini meningkat dua kali lipat atau sekitar 111% dari tahun sebelumnya.
Melalui rehabilitasi massif ini, diharapkan mantan penyalah guna narkotika dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif, dan dapat berfungsi secara sosial, serta menekan angka prevalensi penyalah guna narkotika secara signifikan di tahun mendatang.
SINERGITAS PERANGI NARKOTIKA
Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Selain menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pemberantasan narkotika, pada tahun 2016 BNN juga telah membangun sinergitas terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional.
Di lingkup nasional, BNN menjalin kerja sama dengan 31 elemen bangsa, yang terdiri dari 8 instansi pemerintah4 lingkungan pendidikan, dan 19 kelompok masyarakat. Sedangkan di lingkup internasional, BNN membangun kerja sama dengan berbagai negara, diantaranya Kolombia dan Thailand.
Sinergitas ini diperlukan sebagai akselerasi terciptanya Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

PANTANG BERPUAS DIRI
Segala pencapaian yang diraih pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, tak menjadikan BNN berpuas diri dan larut dalam rasa bangga. Hal ini menjadi motivasi bagi BNN untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.
Kedepan, BNN akan tetap fokus pada strategi penanganan permasalahan narkotika, yaitu supply reduction dan demand reduction, dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara massif serta meningkatkan kerja sama nasional dan internasional di bidang P4GN.
Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat, BNN optimis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. BNN juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat berjuang bersama melawan kejahatan narkotika. #stopnarkoba
Jakarta, 22 Desember 2016
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel