Hukum Pada Zaman Renaissance
Tuesday, 10 May 2016
Comment
Berkebalikan
dengan apa yang dialami oleh para pelajar Barat dengan apa yang mereka dapatkan
dari Islam, dimana gereja memiliki kekuasaan mutlak di Eropa (teokrasi), menimbulkan
era baru renaissance (kelahiran
kembali). Era ini merupakan manifestasi dari protes para ahli yang belajar dari
Islam terhadap kekuasaan gereja yang mutlak tersebut. Pada zaman ini hidup
manusia mengalami banyak perubahan. Bila pada abad pertengahan perhatian orang diarahkan
kepada dunia dan akhirat, maka pada zaman modern perhatiannya hanya
padakehidupan dunia saja. Hal ini di latar belakangi oleh keadaan Eropa yang
saat itu pemahaman tentang akhirat dibajak oleh Gereja. Masa kekuasaan Gereja
yang biasa disebut sebagai masa kegelapan Eropa telah melahirkan sentimen anti
Gereja. Mereka menuduh Gereja telah bersikap selama seribu tahun layaknya
polisi yang memeriksa keyakinan setiap orang.
Lantas,
lahirlah teori yang menempatkan manusia sebagai segala-galanya menggantikan Tuhan.
Berdasarkan teori ini, manusialah yang menjadi tolok ukur kebaikan dan
keburukan. Era baru ini telah melahirkan teori yang mengecam segala sesuatu
yang membatasi kebebasan individu manusia. Akibatnya, agama berubah peran dan menjadi
sebatas masalah individu yang hanya dimanfaatkan kala seseorang memerlukan
sandaran untuk mengusir kegelisahan batin dan kesendirian. Agama secara
perlahan tergeser dari kehidupan masyarakat di Eropa (Huijbers, 1985).
Burekhardt (dalam Huijbers, 1985:29) menyebut era ini sebagai "penernuan kembali
dunia dan manusia". Dengan demikian, Zaman Modern atau Abad Modern di
Barat adalah zaman ketika manusia menemukan dirinya sebagai kekuatan yang dapat
menyelesaikan segala persoalan-persoalan hidupnya. Manusia hanya dipandang sebagai
mahluk yang bebas yang independen dari Alam dan Tuhan. Manusia di Barat sengaja
membebaskan dari Tatanan Ilahiah (Theo
Morphisnie), untuk selanjutnya membangun Tatanan Antropomorphisme suatu tatanan yang semata-mata berpusat pada
manusia. Manusia menjadi tuan atas nasibnya sendiri.
Kondisi
di masa itu yang dipenuhi dengan kegetiran abad pertengahan, telah membuat
gerakan Humanisme ini dengan cepat
berkembang luas di Eropa. Menurut Humanisme, manusia bersifat unggul sebagai
pribadi diantara segala makhluk lainnya, khususnya dalam peran manusia sebagai
peneipta kebudayaan. Tokoh-tokoh Humanisme itu adalah Petraca (1303-1374), Desiderius
Erasmus (1469-1537), dan Thomas More (1478-1535). Perubahan pandangan ini
berpengaruh juga pada agama Kristen, yang mewujud dalam agama baru yaitu agarna
Protestan (1217). Agama ini lahir sebagai hasil dari reformasi agama Kristen
oleh Maarten Luther (1483-1546) & Johannes Calvin (1509-1564). Dalam bidang
keilmuwan muncul juga beberapa ilmuwan seperti: Copemieus (1473-1543), Kepler
(1571-1630), Galileo (1564-1642), Newton (1642-1727) dalam bidang fisika.
Bila
pengertian hukum zaman klasik lebih bersifat klasik, maka pengertian hukum pada
zaman modern lebih bersifat empiris. Menurut Huijbers (1995: 29) hal ini
berarti bahwa:
- Tekanan tidak lagi pada hukum sebagai tatanan yang ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik oleh raja maupun rakyat yaitu hukum positif atau tata hukum negara, dimana hukum terjalin dengan politik negara;
- Tata hukum negara diolah oleh para sarjana hukum secara lebih ilmiah;
- Dalam membentuk tata hukum makin banyak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yaitu kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan.
Percikan
pemikiran tentang hukum pada zaman ini adalah:
- Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia;
- Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana didalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain.
- Pencipta hukum adalah raja.
Filsuf-filsuf
yang memunculkan pemikiran tersebut adalah Macchiavelli (1469-1527), Jean Bodin
(1530-1596), Hugo Grotius (1583-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679). Dengan
semangat ini pula Eropa kemudian mencari dunia baru yang ditandai dengan
penemuan sebuah wilayah pada tahun 1492 yang kemudian dinamai Amerika.
0 Response
Post a Comment