-->

Hukum Pada Zaman Renaissance

Hukum Pada Zaman Renaissance
Share
Berkebalikan dengan apa yang dialami oleh para pelajar Barat dengan apa yang mereka dapatkan dari Islam, dimana gereja memiliki kekuasaan mutlak di Eropa (teokrasi), menimbulkan era baru renaissance (kelahiran kembali). Era ini merupakan manifestasi dari protes para ahli yang belajar dari Islam terhadap kekuasaan gereja yang mutlak tersebut. Pada zaman ini hidup manusia mengalami banyak perubahan. Bila pada abad pertengahan perhatian orang diarahkan kepada dunia dan akhirat, maka pada zaman modern perhatiannya hanya padakehidupan dunia saja. Hal ini di latar belakangi oleh keadaan Eropa yang saat itu pemahaman tentang akhirat dibajak oleh Gereja. Masa kekuasaan Gereja yang biasa disebut sebagai masa kegelapan Eropa telah melahirkan sentimen anti Gereja. Mereka menuduh Gereja telah bersikap selama seribu tahun layaknya polisi yang memeriksa keyakinan setiap orang.
Lantas, lahirlah teori yang menempatkan manusia sebagai segala-galanya menggantikan Tuhan. Berdasarkan teori ini, manusialah yang menjadi tolok ukur kebaikan dan keburukan. Era baru ini telah melahirkan teori yang mengecam segala sesuatu yang membatasi kebebasan individu manusia. Akibatnya, agama berubah peran dan menjadi sebatas masalah individu yang hanya dimanfaatkan kala seseorang memerlukan sandaran untuk mengusir kegelisahan batin dan kesendirian. Agama secara perlahan tergeser dari kehidupan masyarakat di Eropa (Huijbers, 1985). Burekhardt (dalam Huijbers, 1985:29) menyebut era ini sebagai "penernuan kembali dunia dan manusia". Dengan demikian, Zaman Modern atau Abad Modern di Barat adalah zaman ketika manusia menemukan dirinya sebagai kekuatan yang dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan hidupnya. Manusia hanya dipandang sebagai mahluk yang bebas yang independen dari Alam dan Tuhan. Manusia di Barat sengaja membebaskan dari Tatanan Ilahiah (Theo Morphisnie), untuk selanjutnya membangun Tatanan Antropomorphisme suatu tatanan yang semata-mata berpusat pada manusia. Manusia menjadi tuan atas nasibnya sendiri.
Kondisi di masa itu yang dipenuhi dengan kegetiran abad pertengahan, telah membuat gerakan Humanisme ini dengan cepat berkembang luas di Eropa. Menurut Humanisme, manusia bersifat unggul sebagai pribadi diantara segala makhluk lainnya, khususnya dalam peran manusia sebagai peneipta kebudayaan. Tokoh-tokoh Humanisme itu adalah Petraca (1303-1374), Desiderius Erasmus (1469-1537), dan Thomas More (1478-1535). Perubahan pandangan ini berpengaruh juga pada agama Kristen, yang mewujud dalam agama baru yaitu agarna Protestan (1217). Agama ini lahir sebagai hasil dari reformasi agama Kristen oleh Maarten Luther (1483-1546) & Johannes Calvin (1509-1564). Dalam bidang keilmuwan muncul juga beberapa ilmuwan seperti: Copemieus (1473-1543), Kepler (1571-1630), Galileo (1564-1642), Newton (1642-1727) dalam bidang fisika.
Bila pengertian hukum zaman klasik lebih bersifat klasik, maka pengertian hukum pada zaman modern lebih bersifat empiris. Menurut Huijbers (1995: 29) hal ini berarti bahwa:
  1. Tekanan tidak lagi pada hukum sebagai tatanan yang ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik oleh raja maupun rakyat yaitu hukum positif atau tata hukum negara, dimana hukum terjalin dengan politik negara;
  2. Tata hukum negara diolah oleh para sarjana hukum secara lebih ilmiah;
  3. Dalam membentuk tata hukum makin banyak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yaitu kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan.

Percikan pemikiran tentang hukum pada zaman ini adalah:
  1. Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia;
  2. Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana didalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain.
  3. Pencipta hukum adalah raja.

Filsuf-filsuf yang memunculkan pemikiran tersebut adalah Macchiavelli (1469-1527), Jean Bodin (1530-1596), Hugo Grotius (1583-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679). Dengan semangat ini pula Eropa kemudian mencari dunia baru yang ditandai dengan penemuan sebuah wilayah pada tahun 1492 yang kemudian dinamai Amerika.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel