Hukum Sebagai Sarana Perubahan dan Pembangunan
Tuesday, 26 April 2016
Hukum merupakan sarana untuk mengatur kehidupan sosial, namun satu hal
yang menarik adalah justru hukum tertinggal di belakang objek yang
diaturnya. Dengan demikian selalu terdapat gejala bahwa antara hukum dan
perilaku sosial terdapat suatu jarak perbedaan yang sangat mencolok.
Apabila hal ini terjadi, maka akan timbul ketegangan yang semestinya
harus segera disesuaikan supaya tidak menimbulkan ketegangan yang
berkelanjutan, tetapi usaha ke arah ini selalu terlambat dilakukan.
Realitas ini menunjukkan bahwa perubahan hukum meliputi segala segi
kehidupan, sehingga dengan demikian mempunyai jangkauan yang amat luas,
sebab terjadinya juga bermacam-macam, seperti kemajuan ilmu pengetahuan
dan hubungannya dengan mental manusia, kemajuan teknologi dan
aplikasinya dalam masyarakat, kemajuan sebagai sarana komunikasi,
transportasi, urbanisasi, perubahan tuntutan manusia, peningkatan
kemampuan manusia, dan lain-lain.
Perkembangan dan perubahan sosial yang demikian pesat sebagai akibat
dari perkembangan teknologi dan industri, menghendaki hadirnya suatu
tatanan hukum yang mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang dikehendaki
masyarakat. Bagi Indonesia tujuan pembangunan yang dicita-citakan itu
sudah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Memperhatikan realitas tersebut, hukum bukanlah suatu institusi yang
statis, ia mengalami perkembangan, hukum itu berubah dari waktu ke
waktu. Konsep hukum seperti “Rule of Law” sekarang ini juga
tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari suatu
perkembangan tersendiri. Dalam hubungan ini, teori pada dasarnya sangat
ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang
disebut hukum itu, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan yang
tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap
cara pandangnya tentang hukum.
Oleh sebab itu sebuah teori yang digunakan pada masa kini selanjutnya
akan mengalami proses pengkritisan, yaitu terus menerus berada pada
wilayah yang labil, selalu berada pada wilayah yang keos. Artinya disini
teori bukan sesuatu yang telah jadi, tetapi sebaliknya akan semakin
kuat mendapat tantangan dari berbagai perubahan yang berlangsung, dan
kemudian akan lahir teori-teori baru sebagai wujud dari perubahan yang
terus berlangsung, sehingga akan diperoleh teori pembangunan hukum.
Dalam kaitan ini, krisis yang terjadi di masyarakat barangkali
merupakan tantangan langsung terhadap hukum, ketimbang aktivitas sosial
lainnya, karena hukum terutama dalam pembangunan berperan untuk menjamin
bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Hal ini
didasarkan pada suatu kenyataan, bahwa setiap pergaulan hidup manusia
diatur oleh berbagai macam norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk
menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram.
Implikasi peranan hukum dalam pergaulan hidup manusia, maka hukum
harus peka terhadap perkembangan masyarakat yang serba berubah, dan
harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai keadaan yang juga berubah-ubah. Oleh sebab itu, tidak perlu ada kontradiksi antara
pembaharuan hukum (tertulis) dengan nilai-nilai dan aspirasi yang hidup
dalam masyarakat.
Dengan demikian, pemikiran terhadap peranan hukum sebagai alat
perubahan dan pembangunan masyarakat,
perlu ditempatkan pada persepsi yang disepakati bersama untuk memahami
sifat, hakekat dan konsekuensi diterimanya suatu konsepsi. Apabila hukum
diberi peranan sebagai sarana perubahan dan pembangunan, maka pemikiran
ini membuktikan adanya kesadaran terhadap pengaruh timbal balik antara
hukum dan masyarakat.