Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tentang Desa
Sunday, 8 January 2017
Comment
![Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tentang Desa Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tentang Desa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk6mpuIerqM7LSVgGoAl0Y6MAInSIBF6HPIrbt90x6yAVKS71cC5PmV-Zm14gasTpmashPL5Zm0cCM3VWlh8YjDpwm3lHPkv9RhCXC2pW_8gbS6pel2qQu-xDhRrq0eLZkkYYrUzQ7V7Oy/w600/halo+desa.jpg)
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa didorong untuk memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan dengan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, pemerintah tak tanggung-tanggung menggelontorkan Dana Desa (DD) kepada setiap Desa diseluruh Indonesia yang besarannya kurang lebih 2 miliar. Dengan anggaran ini diharapkan pemerintah Desa mampu mengelolanya guna memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya. Dana Desa yang diberikan ini menjadi isu yang krusial dan paling sensitif, namun keberadaanya banyak diharapkan orang baik aparat desa sendiri maupun warga desanya.
Menjadi suatu hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang desanya, masyarakat mampu berperan aktif dalam perkembangan pembangunan desa dan diharapkan mampu melakukan pengawalan terhadap pemerintah Desa, khususnya terhadap dana desa yang memang sangat krusial dan rentan terjadi penyalahgunaan dana tersebut mulai dari kewenangan hingga dana itu sampai kemasyarakat.
Sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam menjalankan kewenanganya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi membuka pusat layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawal desa dari persoalan dan permasalahan tentang Desa, baik berkaitan mengenai persoalan desa, daerah tertinggal, transmigrasi.
Pusat layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dapat disampaikan melalui:
Call center : 1500040
SMS Center: 0812-8899-0040 0877-8899-0040 0899-8990-040 0856-0099-0040
Atau dapat pula mengakses situs Kementerian DPDTT di www.kemendesa.go.id dan www.desabangkit.id selain itu masyarakat juga bisa berkomunikasi melalui media sosial lewat akun Twitter Kementerian DPDTT @kemendesa atau Facebook di kemendesa
Dengan adanya layanan ini, pemerintah juga bisa lebih mudah untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap desa-desa seluruh di Indonesia.
0 Response
Post a Comment