-->

Mafia Peradilan

Mafia Peradilan
Share
Masalah yang sering menjadi sorotan sejak dulu adalah mandulnya institusi penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara seakan menjadi satu jejaring (baca: mafia) peradilan yang terus mencari "mangsa" yang notabene para pencari keadilan. Uang menjadi suatu hal yang sangat prinsipil dalam penyelesaian persoalan-­persoalan hukum.

Asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan hanya menjadi slogan saja, karena kenyataannya malah berbelit-belit, lama dan mahal. Peradilan menjadi seperti kantor lelang yang menjajakan "dagangan-hukumnya" dengan variasi harga dengan penawaran tertinggi.

Istilah mafia yang mungkin kita kenal selama ini adalah cerita-­cerita tentang mafia Sisilia di Italia yang menjalankan kejahatan secara terorganisasi. Kita disini menggunakan kata "mafia" untuk menunjuk pada praktik korup peradilan, karena kata ini dianggap mewakili jejaring korupsi di lingkup peradilan dan penegak hukum.

Kata ini menunjuk pada satu bentuk korupsi yang dilakukan dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan (disini termasuk Hakim, Panitera dan pejabat yang ada didalamnya), yang juga melibatkan Pengacara.

Realita yang sering dijadikan apologi oleh para petinggi penegak hukum tersebut adalah perilaku korup tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Tetapi pertanyaannya jika yang melakukan perilaku korup tersebut adalah semua orang yang ada dalam institusi, sulit kita membedakan apakah ini oknum ataukah memang institusinya yang bobrok.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel